Jerat hukuma Panji Gumilang terancam 10 tahun dengan sejumlah pasal yang memberatkan pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut.
BARESKRIM Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia akan mendapat jerat hukum dengan tuduhan pasal-pasal yang memberatkannya.
Keputusan penetapan tersangka Panji Gumilang ini, setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Selasa (1/8/2023). Ini merupakan pemeriksaan kedua dan menetapkannya tersangka.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Panji Gumilang bakal menghadapi tuduhan berat dengan pasal-pasal hukum yang relevan.
Baca juga: Terekam CCTV, Wanita Lansia Dirampok di Depan Rumahnya
“Pasal yang menterpersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun,” kata Djuhandani mengutip dari Antara, Rabu (2/8/2023).
Djuhandhani kemudian menjelaskan, jerat hukum pasal lain Panji Gumilang. Pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. Selain itu, Pasal 156 A KUHP juga dikenakan dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Demi kepentingan jalannya proses penyidikan, polisi melakukan penahanan pimpinan Ponpes Al Zaytun ini, mengingat ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Penetapan Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa penyidik mengambil keputusan ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa Panji Gumilang.
Usai menetapkannya sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Panji Gumilang pada pukul 21.15 WIB, dengan jerat hukum yang menantinya. Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat peran Panji Gumilang sebagai seorang pimpinan Ponpes Al Zaytun. Penegakan hukum terhadap dugaan penistaan agama menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga kerukunan dan keberagaman di tengah masyarakat.