SEBANYAK 50 terdakwa kasus narkotika dari berbagai Kejaksaan di Sumut, dituntut hukuman mati. Kota Medan menjadi yang teratas dari akumulasi angka itu.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyebut, jumlah itu berdasarkan hasil rekapitulasi masing-masing kejaksaan di Sumute. Terhitung pada periode Januari hingga Juli 2023.
Total dari 50 terdakwa tuntutan mati ini, Kejari Medan menempati urutan pertama dengan jumlah 27 orang.
“Bulan Januari terdapat 10 terdakwa dituntut mati. Tujuh di antararanya dari Kejari Medan dan 3 terdakwa dari Kejati Asahan,” kata Yos kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Kemudian Yos merinci lebih lanjut data tuntutan hukuman mati ini. Pada Februari berjumlah 6 orang, masing-masing dari Kejari Medan 2 terdakwa dan Kejari Deliserdang 4 terdakwa.
“Sementara, pada bulan Maret sebanyak 10 terdakwa dituntut pidana mati. Lima terdakwa dari Kejari Medan dan 5 dari Kejari Asahan.”
“Selanjutnya, untuk bulan April ada 8 terdakwa. Tiga terdakwa dari Kejari Batubara dan 5 terdakwa dari Kejari Medan,” lanjut Yos.
Baca juga: Tumpas Geng Motor dan Begal, TNI AD Sebar Personil di Wilayah Kota Medan
Paling mengejutkan pada Bulan Mei. Pada bulan ini, angka tuntutan hukuman mati meningkat tajam. Sebanyak 14 terdakwa bakal menghadapi tuntutan tersebut
“Ada 14 terdakwa yang berasal dari 3 Kejari. Dari Kejari Medan ada 8 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 5, dan 1 dari Langkat.”
“Sementara pada bulan Juli ada 2 terdakwa yang berasal dari Kejari Deliserdang dan Asahan,” ujar Yos.
Kejahatan Serius
Yos Tarigan menyampaikan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan serius dan extra ordinary. Negara harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika ini.
Manurut Yos, pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal. Namun yang lebih penting dapat melindungi masyarakat (defend society) dan menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Harus ada upaya berkesinambungan menyelamatkan anak bangsa. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah dan pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” kata Yos.
Yos menambahkan, demi mengurangi angka penyalahgunaan narkotika, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian. Setidaknya mau ambil bagian dengan melaporkan jika menemukan keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini.
“Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini,” ujarnya.