KEJAKSAAN Negeri Simalungun membebaskan 5 pencuri sawit milik PTPN IV dengan alasan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice-RJ). Dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga.
Kelima orang tersebut adalah Darman Alias Leman (39), Zulham Yoyok Abdi (41), Angga Ramadhan (18) kemudian Sutini (46) dan Suriana (39). Mereka dibebaskan dari tuntutan pada hari ini, Selasa (8/2/2022)
“Dua tersangka adalah ibu rumah tangga. Mereka melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga. Salah seorang dari ibu rumah tangga ini sedang menyusui anaknya,” ujar Yos A Tarigan.
Yos menjelaskan, jaksa bebaskan 5 pencuri ini berlakuk dengan program restoratif justice dengan dasar peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, dengan berbagai persyaratan dan Pasal 5. Aturan itu menegaskan, jumlah kerugian akibat pencurian di bawah dua setengah juta, tuntutan di bawah 5 tahun penjara, dan baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
Kemudian adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan mendapat respons positif keluarga.
“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada 5 tersangka dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban,” ungkapnya.
“Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali.
“Kami mengingatkat kepada tersangka dan pihak keluarga upaya ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar ke depan tidak mengulanginya lagi. Jika nanti kembali melakukan hal yang sama, proses hukum dan tuntutan dengan hukuman yang berat,” tandasnya.
Kasipenkum juga berharap, pendekatan yang mengutamakan keadilan, akan terus mereka lakukan dan menyebarluaskannya. Dengan begitu, penegakan hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kejari Simalungun Pimpin Bebaskan 5 Pencuri
Kejari Simalungun Bobby Sandri memimpin langsung pelaksanaan penghentian penuntutan ini.
Sehari sebelumnya, Kejari Simalungun telah mengusulkan hal tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Usulan penghentian penuntutan disampaikan secara virtual dan disaksikan langsung Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidum Sugeng Riyanta, Koordinator Salman, serta Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejati Sumut Yuliyati Ningsih.