ASET bos judi online Apin BK yang diyakini hasil pencucian uang (money laundry) di Komplek Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, kembali disita Polda Sumut, Senin (17/10/2022).
Penyitaan sesuai surat penetapan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 14 Oktober 2022. Kali ini aset yang disita merupakan rumah toko (ruko) milik A alias J di Kompleks Cemara Asri.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ruko ini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi.
“Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Senin (17/10/2022).
Pantauan di lokasi, jumlah ruko yang disita berjumlah lima bangunan bertingkat. Penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket.
Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil. Polisi menyebut taksiran harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita hari ini mencapai Rp20 miliar.
“Hari ini kegiatan kita di 2 lokasi dengan nilai Rp20 miliar,” jelasnya.
Baca juga: 14 Anggota Bos Judi Online Apin BK Tersangka
Aset Bos Judi Online Apin BK Capai Ratusan Miliar
Ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 23 September polisi juga telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai Rp27,2 miliar di Komplek Cemara Asri.
Kemudian penyitaan berlanjut ke lima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp21,6 miliar.
Herwansyah merinci total aset yang disita dari bos judi online mencapai Rp68 miliar.
Rencananya penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari PN Lubuk Pakam.
“Kita menunggu daripada keputusan PN Lubukpakam, nanti setelah keluar putusan PN akan dilanjutkan penyitaan ini,” pungkas Herwansyah.***