ANGKA 13 yang menjadi sebagian orang dianggap sebagai angka sial tak berlaku bagi aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13 pada 1 Juli 2022.
Anggapan sial angka 13 itu akrab dan sudah menjadi bagian dari kehidupan kita. Seperti sekeliling kita, mulai dari maskapai penerbangan yang tidak mencantumkan angka ini di bangku penumpang, kamar hotel, hingga nomor dalam lift gedung-gedung pencakar langit.
Pada kenyataannya, meskipun angka tersebut ditiadakan, kecelakaan, kebangkrutan, sepinya pengunjung, dan hal-hal buruk yang dianggap sial tetap tidak bisa dielakkan jika memang sudah waktunya.
Lain halnya dengan aparatur negara, yakni ASN, TNI/Polri, pejabat negara, karena justru angka tiga belas ini lah yang ditunggu-tunggu setiap tahunnya, yang di kenal dimasyarakat dengan sebutan gaji ke-13.
Jika kita mau berbaik sangka dengan mengaitkan pesan moral yang terdapat didalamnya, mungkin ini adalah salah satu langkah dari pemerintah dengan tujuan menghapus mitos keangkeran dari angka 13.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dan PMK Nomor 75/PMK.05/2022 yang merupakan petunjuk teknis dalam pelaksanaannya.
Hal ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara, terlebih dalam masa pendemi telah berkontribusi selama dua tahun dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.
Dalam aturan teknis, pengajuan gaji ke-13 berdasarkan komponen gaji pada bulan Juni, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan ditambahkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen, tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya, yang pada tahun sebelumnya tidak dibayarkan.
Geliat pengajuan pembayaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBN sudah dimulai dari 23 Juni, diawali dengan proses rekon gaji antara Satker (Satuan Kerja) dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), dan pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) yang dapat dilakukan pada 24 Juni, sedangkan untuk penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli.
Kendala Pembayaran Gaji Ke-13
Terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan tertundanya penerimaan gaji ke-13 kepada ASN, mulai dari kesalahan dalam pengajuan SPM yang menyebabkan terjadinya penolakan, hingga hal yang sering terjadi. Yaitu retur SP2D yang diakibatkan karena perubahan identitas direkening ataupun non aktifnya rekening yang digunakan oleh pegawai.
Hal ini dapat diantisipasi dengan kordinasi yang dilakukan oleh pegawai kepada pengelola keuangan yang ada di satuan kerjanya, jika ada melakukan perubahan terhadap rekeningnya, baik itu berupa penambahan nama, gelar, ataupun penutupan buku rekening agar melapor sesegera mungkin.
Retur SP2D yang terjadi secara langsung akan merugikan pegawai itu sendiri, dikarenakan tertundanya hak yang seharusnya sudah diterimanya, dan harus menunggu proses perubahan data yang otomatis memerlukan waktu dalam penyelesaiannya.
Pembayaran gaji langsung ke rekening pegawai merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang transparan, yang dapat mengantisipasi potongan-potongan atau biaya yang seharusnya tidak menjadi tanggungan pegawai, yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga pegawai dapat menikmati haknya secara utuh.
Efek Lanjutan Gaji ke-13
Diharapkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Gaji ke-13 yang akan mulai diterima oleh ASN pada 1 Juli 2022, menjelang tahun ajaran baru akan memberikan dampak positif dari sisi konsumsi dimasyarakat terutama pada sektor pendidikan mulai dari biaya-biaya yang terkait pendaftaran/masuk sekolah bagi sekolah yang menerapkannya.
Tak hanya sektor pendidikan yang akan menerima dampak positif dari pembayaran gaji ke-13, sektor-sektor lain seperti UMKM juga bakal kecipratan cuan, dengan adanya pembelian seragam sekolah, sepatu, tas, buku dan alat tulis yang harus disediakan orang tua kepada anak-anaknya untuk menghadapi tahun ajaran baru.
Awal Juli masih merupakan musim liburan, seiring dengan baiknya pengendalian Covid-19, sehingga berpeluang besar sektor parawisata akan menjadi tujuan pos belanja para pegawai, dengan makin menariknya wahana yang disajikan oleh pihak pengelola, dipadukan indahnya pemandangan alam yang dianugerahkan Tuhan.
Sudah barang tentu akan menarik para abdi negara untuk menikmatinya bersama keluarga. tentunya sektor-sektor lain juga akan mendapatkan efek positif lanjutan dari pembayaran gaji ke-13, sesuai dengan kebutuhan dan minat dari para pemiliknya.
Peruntukan gaji ke-13 adalah kepada para ASN yang telah ditentukan, lantas bagaimana dengan masyarakat lainnya? Tentunya mereka tidak akan menerimanya secara langsung, akan tetapi diharapkan dengan terciptanya multi player effect dari pembayaran gaji ke-13, msyarakat luas juga dapat menikmatinya.
Juga yang paling diharapkan oleh pemerintah dari para aparatur negara adalah semangat untuk menjadi pelayan masyarakat benar-benar dapat dilaksanakan dengan sepenuh hati, ‘Melayani! bukan untuk dilayani oleh masyarakat’, sehingga kecemburuan sosial dimasyarakat dapat dihindari.
Penulis : Dodi Susanto
Pegawai KPPN Langsa
Jabatan : Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Disclaimer: Tulisan merupakan pemikiran pribadi penulis, dan tidak mewakili dari instansi tempat penulis bertugas.