ERICK Thohir mengemban jabatan sebagai ketua Komite Wasit setelah dirinya mengumumkan posisi tersebut pada Rabu (5/7/2023) kemarin. Jabatan itu, menurut pengamat sebagai sesuatu yang sah-sah saja dan tak ada larangan saat merangkap jabatan sebagai Ketua Umum PSSI.
Alasan Erick Thohir sendiri mengenai jabatan barunya itu, merupakan suatu komitmen besar untuk memperbaiki kinerja wasit.
“Komite wasitnya itu dipimpin saya sendiri, supaya tidak ada intervensi nanti. Komite-komite lain yang akan diumumkan kita lagi bicara satu dan lainnya,” kata Erick melansir CNN Indonesia, Kamis (6/7/2023).
Alasan lain Menteri BUMN turun tangan membenahi wasit sepak bola Indonesia, adalah sorotan terhadap kinerja pengadil lapangan hijau ini, sangat negatif dalam beberapa tahun terakhir.
“Komite wasit saya pimpin sendiri. Kalau ada yang aneh-aneh kan bisa dihukum seumur hidup langsung. Karena memang komitmennya seperti itu kan,” ujarnya.
Erick juga menyinggung sangsi berat bagi wasit, pemain hingga pengurus klub yang melanggar aturan akan mendapat sangsi hukuman sumur hidup. Tak hanya itu, para pelanggar akan diseret ke meja hijau dengan jeratan hukum pidana.
“Ketika saya bertemu pak Kapolri, ada dua proseskan, kalau di pihak kepolisiannya berbeda kalau di PSSI hukuman seumur hidup untuk wasit, pemain, pengurus, maupun pemilik [klub],” tegasnya.
“Karena kalau cuma hukuman penjara dua, tiga tahun nanti balik lagi [mengatur sepak bola Indonesia]. Tapi kalau [hukuman] seumur hidup ga boleh di bola gatal-gatal itu,” ujar Erick.
Tak Masalah Erick Thohir Ketua Komite Wasit
Jabatan Ketua Komite Wasit sebelumnya dipegang oleh anggota Komite Eksekutif (Exco). Namun, Ketua Umum PSSI baru kali ini turun tangan langsung mengemban amanah tersebut.
Menurut pengamat sepak bola nasional Mohamad Kusnaeni, tidak ada larangan Ketua Umum PSSI merangkap jabatan sebagai ketua Komite Wasit.
Statuta PSSI Pasal 40 soal Kewenangan Komite Eksekutif dan Pasal 42 soal Ketua Umum, menyebut tidak ada larangan untuk menjabat ketua Komite Wasit. Termasuk Pasal 48 tentang Komite Wasit, tak terdapat pula larangan Ketua Umum menjabat posisi tersebut.
Berdasarkan statuta itu, Kusnaeni menganggap keputusan Erick menahkodai Komite Wasit suatu hal yang sah-sah saja.
“Harus dipahami bahwa ketua umum, wakil ketua umum itu bagian dari Komite Eksekutif yang total jumlahnya 12 orang. Exco ini memang berbagi tugas memegang komite-komite yang ada,” kata Kusnaeni.
Bagi Kusnaini, Erick Thohir merupakan bagian dari Exco. Secara normatif tidak ada larangan. Termasuk pengurus PSSI lainnya, seperti Wakil Ketua PSSI Zainudin Amali, Sekjen Ratu Tisha, berhak memegang komite yang ada.
Pria yang akrab disapa Bung Kus ini cukup kaget dengan keputusan Erick, ini kali pertama Ketua Umum PSSI langsung mengurus komite yang biasa dijabat anggota Exco.
“Biasanya dibagi habis ke anggota Exco. Ini menandakan bahwa perwasitan penting sehingga pak Erick merasa perlu cawe-cawe,” katanya.
Kusnaeni menggambarkan bahwa komite wasit ini sangat penting. Menurutnya, Erick Thohir ingin membenahi serius perwasitan.
Hanya saja, kecukupan waktu untuk menyiapkan diri mengurusi perwasitan bakal banyak tersita. Erick bakal banyak terlibat dalam agenda rutin Komite Wasit.
Memang sejatinya, bisa diwakili oleh anggota Komite Wasit, tetapi Erick akan banyak terlibat langsung.
“Bisa dibilang Komite Wasit ini kan komite yang rutin, yang sifatnya operasional. Biasanya kan ketua umum itu lebih ke yang bersifat eksekutif dalam pengambilan keputusan,” kata Kusnaeni.
“Ini serius banget perwasitan sampai ketua umum mau turun langsung. Ya mungkin karena di samping serius, pak Erick juga mungkin mau bersih-bersih. Saya sih mengapresiasi niatnya,” ujarnya.
Editor: Budi Hermansyah