EMAK-EMAK komplotan jaringan narkoba antar provinsi ditangkap BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Dirjen Bea dan Cukai Sumut.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan dalam paparannya mengatakan, emak-emak komplotan jaringan narkoba itu berinisial M, RJ, APN dan DPY.
“Dari para tersangka berhasil menyita sabu seberat 32 kilogram yang akan dikirim ke sejumlah provinsi di Indonesia,” ungkap Toga kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Katanya, pengungkapan ini sejak 30 Mei 2022. Ini berawal dari digagalkannya penyelendupan narkoba jenis sabu melalui kargo Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Pihaknya menerima informasi dari Dirjen Bea dan Cukai Sumut kemudia melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim gabungan mendapati satu paket berisi sabu 3 kg di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Internasional Kualanamu.
“Setelah pengecekan sabu seberat 3 Kilogram yang terbungkus dengan badcover itu. Pelaku mengirimnya melalui jasa ekspedisi di Jalan Karya Kasih Kecamatan Medan Johor,” sebut Toga.
Toga mengungkapkan bahwa pelaku akan mengirimkan sabu-sabu tersebut ke Provinsi Banten, lengkap dengan tertulis alamat yang tujuan beserta nomor handphone pengiriman dan penerima.
Kemudian, petugas BNN bergerak cepat dan berhasil mengamankan 4 pelaku secara terpisah di Kota Medan dan Jalan Medan-Binjai.
- Cek juga: Polisi Ciduk Oknum Kepala Lingkungan di Medan Nyambi Bandar Narkoba
- Cek juga: Pasok Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung, Oknum Polisi di Medan Ditangkap
7 Kg Sabu Berhasil Dikirim, Wargabinaan Lapas Tanjung Gusta Terlibat
Toga mengatakan para tersangka mengaku sudah melakukan pengiriman sabu dengan modus yang sama sebanyak tiga kali dengan jumlah besar.
“Pengiriman yang sama telah mengirim paket yang sama sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 Kg sabu, ke Palembang seberat 1 Kg dan Surabaya seberat 5 Kg,” jelas mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu.
Toga menjelaskan, bahwa 32 kilogram sabu mereka amankan dengan perincian 24 kilogram dari rumah tersangka. Kemudian, 3 kilogram dari Kargo bandara Kualanamu dan 5 kilogram dari Kargo bandara di Surabaya.
“Ada 8 kilogram sabu lagi, yang masih terus kita kejar ini. Dari pengakuan mereka ada 40 kilogram,” sebut Toga.
Jendral polisi bintang satu ini, menambahkan pihaknya masih terus melakukan penyidikan, terkait dugaan adanya keterlibatan Wargabinaan di Lapas Tanjung Gusta, dalam sindikat narkoba jaringan nasional ini.
“Napi Lapas Tanjung Gusta menyuruh para tersangka menjemput 40 Kilo sabu di Tanjung Balai. Kemudian, 40 kilogram ini rencananya akan dikirim ke beberapa Provinsi lainnya. Kita masih mengembangkan kasus ini,” pungkas Toga.***