PASCA pintu ekspor CPO mulai dibuka kembali oelh Presiden RI Joko Widodo, pemerintah pastikan akan memenuhi kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri.
Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022.
Permendag tersebut tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oilen and Used Cooking Oil.
“Pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri. Kemudian keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” ujar Lutfi dalam keterangan tertulisnya mengutip dati Setkab.go.id, Selasa (24/5/2022).
Lutfi menegaskan pengaturan kembali ekspor CPO ini tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi,” jelasnya.
Lutfi pun menekankan agar para produsen dan eksportir CPO memenuhi ketentuan dalam Permendag tersebut.
“Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” ujarnya.
- Cek juga: Hadapi Kenaikan Harga Pangan dan Energi, Jokowi: Tidak Mudah
- Cek juga: Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng, Ini Alasannya
Sanksi Eksportir Membandel Tak Penuhi Kebutuhan Minyak Goreng Dalam Negeri
Dalam Permendag 30/2022 itu, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO. Serta produk turunannya sesuai dalam peraturan tersebut, dengan masa berlaku PE 6 bulan.
Ada tiga persyaratan yang harus terpenuhi untuk memperoleh PE. Syarat itu adalah, pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.
Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.
Ketiga, bukti pelaksanaan pendistribusian DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana pendistribusian DMO. Penyampaian ini melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.
Pemerintah akan memberikan sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan. Yakni sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Juga pembekuan PE, hingga pencabutan PE. ***