OKNUM Satpam bank BUMN di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap usai kedapatan menjadi pengedar sabu.
Dari tangan tersangka bernama Dadang Kurniawan Siregar (42) warga Jalan Desa Emplasment Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ini, petugas sita 32 gram sabu.
“Penangkapan ini tindaklanjut dari aduan masyarakat ke Ditres Narkoba Polda Sumut yang dikirim mengatas namakan Masyarakat Desa Perbaungan,” ungkap PS Kasi Humas Iptu Agus Estimansyah, Senin (27/6/2022).
Agus menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan petugas sesaat tersangka mengambil paket sabu di loket Bus Satu Nusa di Jalan Lintas Aek Nabara Bilah Hulu, pada Minggu (26/6/2022).
“Sesaat setelah mengambil paket kiriman, dari tersangka disita satu plastik berisi butiran kristal diduga narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat 32,02 Gram Netto,” jelasnya.
Oknum Satpam BUMN Edarkan Sabu Sejak Mei 2022
Hasil pemeriksaan, pengakuan tersangka edarkan sabu-sabu medio Mei 2022 dan berhasil jual barang haram tersebut 100 gram tiap bulannya.
“Pengakuan tersangka sudah dua bulan lebih mengedar sabu setiap bulannya 100 gram dengan keuntungan Rp15 juta,” jelasnya.
Padahal, lanjutnya, pekerjaan tersangka sebagai Satpam BUMN digaji Rp5 juta tiap bulannya. Pendapatan ayah empat orang anak ini ditambah dengan bonus 5 bulan gaji.
“Tersangka mengaku tidak mengkonsumsi narkotika, namun turut didalam peredaran gelap narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal urine tersangka negatif mengandung narkotika,” pungkas Agus.
Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***