DUA kuburan penghuni kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, dibongkar Polda Sumatera Utara, Sabtu (12/2/2022). Penggalian ini bertujuan untuk mendalami kasus tersebut.
Kuburan tersebut terdapat pada dua tempat berbeda lokasi. Yang pertama di Tempat Pemakan Umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang.
Kemudian Pemakaman Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
“Hari ini Polda Sumatera Utara melakukan penggalian di dua kuburan korban penganiayaan kerangkeng milik Terbit,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sejumlah personil dari Dit Reskrimum Polda Sumut dan Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut.
“Digalinya kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan,” ungkapnya.
Namun Kombes Hadi belum menyebut, apakah ada kuburan lain yang akan digali.
“Tentunya pasti akan kita lakukan seiring dengan hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian,” ujara Hadi.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, sebelumnya telah melakukan pengembangan atas dugaan adanya korban penganiayaan penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat.
Irjen Panca menyebut, penyidik bersama dokter forensik rencananya akan membongkar kuburan itu.
“Kalau pembongkaran apa kepentingan dan mendapati hasil, nanti tim sedang bekerja dengan dokter forensik. Kemungkinan ada (dibongkar),” terangnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 64 lebih saksi terkait kasus ini.
“Progres teman-teman, sudah memeriksa 64 lebih saksi baik orang yang pernah tinggal di lokasi tersebut, ataupun keluarganya ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut,” sebutnya.
“Tahapan itu sudah ada di reserse. Bekerjanya seperti itu dari mulai penyelidikan akan melakukan gelar perkara menentukan apakah perkara ini layak untuk ditingkatkan ke penyidikan.”
“Termasuk juga melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang kita butuhkan untuk memberikan keterangan terkiat perkara tersebut,” pungkasnya.