KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap W tersangka korupsi kredit fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011. W merupakan DPO Kejati Sumut dan juga mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan.
Kepala Kejati Sumut, IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, menyampaikan W merupakan DPO tim tangkap buronan (Tabur) Intel Kejati Sumut. Petugas mengamankannya dari rumah kontrakkan Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022).
“Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka.”
“Tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut,” kata Asintel berdampingan dengan Kasi Penkum Yos A Tarigan, Minggu (30/1/2022).
Menurut Asintel, tersangka W ditetapkan DPO sejak 31 Desember 2018. Selama melarikan diri W berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.
Baca juga: Sempat Buron, Mantan Kadis PU dan PUPR Pematangsiantar Ditangkap Tim Tabur Intel Kejati Sumut
“Pasca menetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya menetapkannya DPO. Dari total kredit sebesar Rp 27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ada kerugian keuangan negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85,” tandas Asintel.
DPO Kejati Sumut Segera Sidang
Dalam perkara ini, Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua tersangka sudah menjalani sidang dan satu tersangka atas nama W akan segera menjalaninya. Tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.
Baca juga: Curi HP Beli Beras, Jaksa Bebaskan Terdakwa Ardena Rambe
Kejati Sumut menjerat W dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyerahkan tersangka ke tim penyidik Pidsus Kejati Sumut. Kemudian menitipkannya ke Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak penahanan,” tegasnya.