Pemerintah menyatakan hanya 76 persen calon jamaah haji Indonesia yang diperbolehkan berangkat ke Tanah Suci Mekkah karena sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Kepala Pusat Kesehatan Haji, Kemenkes, Budi Sylvana menyebut, vaksinasi Covid-19 dosis lengkap menjadi salah satu syarat utama dari Arab Saudi untuk memberangkatkan jamaah haji. Sehingga jamaah yang belum mendapat vaksinasi dosis lengkap, berpotensi untuk tidak dapat berangkat.
“Per hari ini baru 76 persen yang sudah dosis lengkap. Artinya, baru 76 persen jemaah yang bisa berangkat ke tanah suci,” kata Budi Sylvana, melansir setkab.go.id, Rabu (18/5/2022).
Budi pun meminta semua pihak khususnya petugas kesehatan untuk meyakinkan para jemaah haji untuk segera mau melakukan vaksinasi lengkap.
“Menjadi tugas kita sama-sama untuk menyakinkan jemaah untuk sesegera mungkin melengkapi vaksinasi dosis lengkap sesuai syarat,” sebutnya.
Baca juga: UAS Dideportasi Dari Singapura, Fadli Zon Sebut Ini Penghinaan
Jamaah Haji Berangkat Minimal Vaksin Dosis Kedua
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi. Ini untuk melayani para jemaah haji mulai dari keberangkatan hingga kepulangan kembali ke tanah air.
“Terkait dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji intinya bahwa pemerintah sudah siap melayani jamaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di tanah air. Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z,” kata Menag usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden RI Joko Widodo, Selasa (17/05/2022).
Yaqut menjelaskan bahwa pemerintah telah menuyiapkakan salah satu skema, yaitu mengenai protokol kesehatan. Para calon jemaah haji harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.
“Ini kita sudah usahakan terus. Ikhtiarkan agar seluruh jemaah haji, calon jemaah haji berangkat ke Saudi sudah tervaksin selama sebanyak dua atau vaksin lengkap,” ucap Yaqut.
Selain itu, Yaqut mengatakan bahwa syarat yang wajib adalah mengenai batasan usia calon jamaah haji. Yaqut menyebut, batasan usia calon jamaah haji adalah maksimal berusia 65 tahun.
“Pemerintah Saudi juga memberikan batasan usia di bawah 65 tahun. Pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini. Kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak. Jadi pembatasan 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi,” pungkasnya.