INCEK.ID – Oknum Dokter Doddy Prasetyo, terdakwa kasus asusila yang masturbasi di makanan istri temannya divonis hukuman 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah memvonis Doddy karena terbukti melakukan masturbasi di makanan buatan istri rekannya, pada sidang yang berlangsung, Rabu (26/1/2022). Majelis Hakim Gatot Sarwadi menyebut terdakwa oknum dokter tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 281 KUHP tentang asusila.
“Menjatuhi terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 281 KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam petikan putusannya melansir detik.com.
Atas vonis hakim itu, Kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Sementara itu, pihak kuasa hukum korban menyayangkan dengan putusan Hakim yang dianggap terlalu ringan dan tak sebanding dengan trauma dan syok yang dialami korban hingga saat ini.
“Kami apresiasi putusan Hakim, tapi masih kurang puas karena hukuman maksimal pasal 281 KUHP itu 2 tahun 8 bulan. Ini jatuhnya hanya 6 bulan, sama dengan tuntutan Jaksa”, kata Nia Lishayati dari Legal Resource Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) usai sidang.
Baca juga: Pria Bugil Ajak Wanita Lagi BAB di Sungai Bersetubuh
Oknum Dokter Masturbasi Campurkan Spermanya ke Makanan
Seperti diberitakan sebelumnya, Doddy Prasetyo yang tengah menempuh pendidikan Dokter Spesialis di Semarang diadukan ke polisi karena melakukan perbuatan memalukan yakni mencampurkan spermanya ke makanan orang.
Perilaku tak terpuji warga Bantul, Yogyakarta, tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Kintelan Semarang. Selain Doddy, kontrakan juga dihuni rekan dan istrinya. Rekan dari Doddy itu sama-sama sedang menempuh pendidikan spesialis kedokteran.
Tindakan asusila Doddy itu diketahui oleh istri rekannya sekitar Oktober 2020. Merasa curiga mengenai rasa dan posisi makanan yang disajikan untuk suaminya, istri rekan Doddy itu pun memasang kamera tersembunyi. Dari sanalah kemudian diketahui perilaku asusila Doddy yang bermasturbasi dan membuang spermanya ke dalam makanan yang dibuat istri rekannya tersebut.
Korban kemudian mengadukan Doddy ke Lembaga Legal Resource Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) yang dilanjutkan dengan Laporan Polisi ke Polda Jawa Tengah, hingga kini telah disidangkan di PN Semarang.