DAERAH Otonomi Baru (DOB) Papua akan berdampak pada keterwakilan daerah tersebut di DPR.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di Papua yang Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna.
“Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu,” ujar Doli kepada wartawan di Jakarta, melansir dpr.go.id, Sabtu (2/7/2022).
Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.
Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang.
Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.
DPR Usulkan Pasal Khusus UU Pemilu untuk DOB Papua
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan bahwa dalam Tiga RUU terkait DOB Papua tersebut, juga akan ditambahkan khusus satu pasal yang menjadi entry pointuntuk merevisi UU Pemilu.
“Kita akan ada pembicaraan khusus DPR RI khususnya Komisi II dengan pemerintah terkait rencana Revisi UU Pemilu, akan diambil siapa mengenai inisiatifnya, kedua, apakah nanti bentuknya revisi atau cukup dengan peraturan pengganti undang-undang,” ungkap Doli.
Adapun Ketiga RUU Terkait DOB yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.***