PEMERINTAH akan membentuk Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi yang saat ini secara luas menyerang hewan ternak di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto mengatakan, Satgas Penanganan PMK ini akan diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.
“Bapak Presiden sudah menyetujui struktur Satgas Penanganan PMK yang nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB,” kata Airlangga usai mengikuti rapat perkembangan dan penanganan kasus PMK, yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).
Sementara itu, Kepala BNPB Suharyanto yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas Penanganan PMK menegaskan komitmennya untuk menangani wabah ini secepatnya.
“Kami akan berusaha secepat mungkin karena kita sudah punya model pada saat penanganan COVID-19, sehingga hal-hal yang dilakukan saat penanganan COVID-19 yang saat ini juga masih berjalan, ini akan kami terapkan dalam penanganan (penyakit) mulut dan kuku,” kata Suharyanto.
Suharyanto juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersinergi agar penyakit ini segera dapat ditangani dengan baik.
“Setelah ini akan dilaksanakan rapat-rapat koordinasi dan turun ke daerah, khususnya daerah-daerah yang merah, sehingga mohon dari aparat pemerintah daerah, para gubernur, bupati, wali kota menyiapkan. Sehingga kita bersama-sama bisa menangani penyakit mulut dan kuku pada ternak di Indonesia ini dengan secepat mungkin,” jelas Suharyanto.
Mobilitas Hewan Ternak Dibatasi, Pemerintah Siapkan Santunan
Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pembatasan berbasis mikro bagi mobilitas hewan ternak di daerah yang terdampak PMK atau daerah zona merah.
“Untuk daerah berbasis level mikro, seperti di penanganan COVID-19 di PPKM, ini akan diberikan larangan hewan hidup, dalam hal ini sapi, untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut atau kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen,” kata Airlangga.
Airlangga menambahkan, detail mengenai pembatasan ini akan dituangkan lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Pemerintah juga mengintensifkan vaksinasi PMK bagi hewan ternak. Airlangga menyampaikan, pengadaan vaksin akan menggunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini, itu sekitar 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN (Komite Penanganan COVID-19 dan PEN),” jelas Airlangga yang juga Ketua KPCPEN tersebut.
Pemerintah juga akan memperketat mekanisme penanganan hewan ternak agar virus tidak menyebar.
“Seluruh mekanisme yang harus dijaga, selain pergeseran hewan, juga kontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan. Artinya, biohazard melalui desinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier virus ini untuk terus dijaga,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Airlangga, menyiapkan santunan penggantian ternak bagi para peternak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Terkait dengan pergantian terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti, terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi,” pungkas Airlangga.***