FAKAR Suhartami Pratama alias Fakarich tersangka kasus investasi bodong dilimpahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri ke Kejari Medan, Selasa (2/8/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Simon, membenarkan pelimpahan Fakar dari penyidik Bareskrim Polri tersebut. Dengan tangan diborgol, Fakar diapit petugas kepolisian dari Bareskrim Polri dan tim jaksa Kejagung tiba di Kejari Medan sekitar pukul 11.30 WIB.
Fakar yang mengenakan kaos lengan panjang biru dongker langsung digiring menuju lantai dua gedung Kejari Medan Jalan Adinegoro, Medan. Setibanya di Kejari Medan, Fakar langsung menjalani proses administrasi.
“Tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari ke depannya di Rutan Tanjung Gusta,” ungkap Simon kepada wartawan.
Simon menambahkan, usai pelimpahan tahap dua ini, penyidik secepatnya melimpahkan berkas tersangka ke jaksa penuntut umum dan membuat surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan.
“Dan saat ini kondisi tersangka sehat walafiat,” tambahnya.
Kejagung Kerahkan 18 Jaksa, Fakarich Dijerat Pasal Berlapis
Simon menuturkan penyerahan tersangka ke Kejari Medan merupakan proses tahap dua kasus investasi bodong ini. Untuk menangani perkara ini ke persidangan, Kejaksaan Agung mengirimkan 18 jaksa dibantu 3 jaksa dari Kejari Medan.
“Kejaksaan Negeri Medan telah menerima tahap dua Fakar Suhartami Pratama yang disangka melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45a ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang IT pasal 3 pasal 5 pasal 10 UU nomor 8 tahun 2016 tentang TPPU dan atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP,” kata Kasi Intel Kejari Medan, Simon.
Diketahui dalam kasus Binomo ini, pihak kepolisian telah menetapkan 7 tersangka, termasuk mitra aplikasi yang bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakarich.
Sementara itu, lima tersangka lainnya yakni Brian Edgar Nababan selaku perekrut mitra Binomo, Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, Rudiyanto Pei selaku ayah Vanessa Khong atau calon mertua Indra Kenz, serta Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz berkas perkaranya masih diteliti jaksa.***