KAWANAN kelompok Geng Motor di Kota Binjai dibekuk usai mencuri sepeda motor dan meresahkan masyarakat saat konvoi membawa senjata tajam di jalanan.
Penangkapan tersebut dilakukan terhadap dua orang kelompok geng motor oleh Tim Jatanras Polres Binjai. Kedua pelaku, ZAY (18) dan RAH (21) ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah Gg Sahli, Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Minggu (7/8/2022) sekira pukul 05.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menuturkan, penangkapan tersebut atas dasar pencurian sepeda motor didepan toko ponsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, sesaat sebelum keduanya ditangkap.
“Selang beberapa jam, kedua tersangka berhasil kita bekuk dan diboyong ke Polsek Binjai Utara,” ungkap Hadi dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 1 bilah klewang milik ZAY, 1 bilah clurit milik RAH, 1 unit sepeda motor Honda Vario milik ZAY, 1 unit sepeda motor Honda Beat serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
“Keduanya mengakui melakukan aksi pencurian dan menggunakan senjata tajam yang dimiliki salah satu tersangka. Saat ini tengah dilakukan pendalaman terhadap tersangka lainnya,” jelas Hadi.
Konvoi Bawa Senjata, Geng Motor di Binjai Resahkan Masyarakat
Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (7/08/2022) sekira pukul 03.00 WIB di salah satu toko ponsel Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara. Korban MAA (17) saat itu bersama dua orang teman korban sedang bekerja.
Kelompok geng motor yang kurang lebih seratusan orang melakukan konvoi memberhentikan sepeda motor yang melintas. Kemudian berhenti didepan toko ponsel tersebut sambil membawa senjata tajam dan mengacungkan klewang dan celurit kepada masyarakat.
Seketika korban bersama dua temannya berlari untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan tiga sepeda motor yang terparkir didepan toko tersebut. Lalu pelaku geng motor mengambil paksa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah BK 3809 RBC milik korban yang sedang dalam kondisi stang terkunci.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subs 363 yo 55 ,56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” ungkas Hadi.***