INCEK.ID – Fauziah, ibu dari Imam Masykur (25) yang mengalami penyiksaan oleh oknum Paspampres hingga akhirnya meninggal, mengungkapkan bahwa ia ditelepon dari pelaku yang meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.
“Dia (Imam) nelepon dan bilang ‘mak kirim uang saya sudah dirampok, kirim Rp50 juta, saya sudah tidak kuat lagi disiksa’. Tapi saat itu saya bilang akan saya usahakan cari,” kata Fauziah mengutip CNN Indonesia, Senin (28/8/2023).
Fauziah melaporkan bahwa pelaku juga telah mengirimkan video penyiksaan terhadap Imam kepada keluarganya. Ia mengungkapkan, para pelaku mengancam akan melakukan pembunuhan terhadap korban jika permintaan uang tebusan tidak terpenuhi.
Baca juga :
- Oknum Paspampres Diduga Culik dan Siksa Warga Aceh Hingga Tewas, TNI Lakukan Investigasi
- Panglima TNI Kawal Kasus Kematian Pemuda Aceh, Minta Oknum Paspampres Dihukum Mati
“Video ia (Imam) mendapat penyiksaan itu dikirim ke kami. Saat itu saya coba telepon, tapi yang angkat pelaku. Saya bilang saya usahakan cari tapi jangan menyiksa anak saya. Kami orang tidak berada, jangan kan Rp50 juta, Rp1.000 saja di dompet saya tidak punya,” ujarnya.
“Kami minta saat itu agar pelaku bersabar. Sekeluarga upayakan cari uang itu, tapi malah kami mendengar jeritan penyiksaan anak saya, video juga dikirim,” kata Fauziah.
Tetapi menurut Fauziah, keluarga tidak lagi dapat menghubungi nomor kontak korban setelah telepon permintaan uang tebusan itu. Demikian pula, rekan-rekan korban menghadapi kesulitan dalam melacak keberadaan Imam.
Rekan korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023. Namun, Imam telah meninggal dunia saat mereka temukan.
Panglima TNI Minta Oknum Paspampres Hukuman Mati
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah memerintahkan agar anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang warga dari Bireuen, Aceh, mendapat sangsi hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda TNI Julius Widjojono, menyatakan bahwa Panglima TNI merasa prihatin atas peristiwa ini.
Julius menambahkan, Panglima TNI telah menegaskan akan memecat pelaku dari TNI karena tindakan kejahatan tersebut. Sikap tegas ini berlaku karena pelaku terlibat dalam tindak pidana yang sangat serius.
“Agar pelaku mendapat hukuman berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti memecatnya dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius, Senin (28/8/2023).
Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar, mengungkapkan bahwa terdapat tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang warga asal Bireuen, Aceh, yang memiliki inisial IM (25) hingga akhirnya meninggal dunia.
Salah satunya adalah seorang anggota dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang berinisial Praka RM.