BUPATI Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap ternyata dinonaktifkan karena alasan sakit yang dideritanya sejak Mei 2021. Terungkap, Ali menderita gangguan aktivitas motorik.
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut, Zubaidi. Ia mengatakan masalah kesehatan menjadi kunci utama penyebab persoalan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Palas.
Hsil observasi dokter menunjukkan penyakit Ali Sutan Harahap bergelar Tengku Sutan Oloan (TSO) itu membuatnya mengalami hambatan dalam berkomunikasi. Kemudian gangguan aktivitas motorik sehingga menghambatnya dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah.
Zubaidi mengungkapkan pihaknya mengetahui Ali Sutan Harahap sakit pada 28 Mei 2021 melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Palas Arpan Nasution. Surat bernomor 180/2140/2021 tersebut juga menginformasikan Ali Sutan Harahap sedang dalam sakit dan dalam proses pengobatan dengan melampirkan keterangan dokter.
- Cek juga: Bupati Palas Nonaktif TSO Mangkir Pemeriksaan Kesehatan Kedua
- Cek juga: Nonaktifkan Bupati Palas, Gubernur Sumut Dilaporkan ke Polda
“Ya kita terima suratnya 28 Mei 2021 dari Sekda. Surat tersebut memberi kita informasi soal kondisi Bupati Padang Lawas,” jelas Zubaidi.
Atas dasar itulah, kemudian pada 9 Juni 2021, Gubernur Sumut memberikan petunjuk melalui surat resmi perihal pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati.
Kemudian 11 Juni 2021, Bupati menerbitkan SK yang berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada Wakil Bupati. Bupati kemudian melakukan perubahan SK sebelumnya pada 2 Agustus 2021.
“Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Padang Lawas, bukan tanda tangan seperti biasa,” jelas Zubaidi.
Guna memastikan kesehatan Bupati Palas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam.
Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut menyimpulkan Ali Sutan Harahap menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Bila Sembuh, TSO sebagai Bupati Palas Kembali Aktifkan
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksana tugas (Plt).
Keputusan ini berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.
“Kondisi sakit dan sehat itu adalah takdir, tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini terjadi. Namun bagi seorang kepala daerah, ada undang-undang yang mengaturnya agar penyelenggaraan pelayanan pemerintahan tidak terkendala,” ungkapnya.
“Selain itu, pada poin ketiga surat Gubernur tersebut menjelaskan penunjukan Plt sampai pulihnya kondisi kesehatan Bapak Ali Sutan Harahap,” tambai Zubaidi.
Zubaidi mengimbau apabila Ali Sutan Harahap sudah pulih kesehatannya maka dapat segera mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh tim medis independen.
Tujuannya untuk membuktikan kondisi kesehatannya sehingga Pemprov Sumut menganggap layak kembali melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah.***