BUPATI Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) kembali menjadi tersangka kasus kepemilikan satwa liar yang dilindungi. Ini merupakan kasus kedua TRP setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap pengerjaan proyek.
“Iya benar, SPDP atasnama RTP sudah kami terima,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (17/2/2022).
Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah I Sumatera Utara telah mengirimkan Surat Perintah Dimulai Penyidik (SPDP). Surat tersebut tertanggal 8 Februari 2022. Atas dasar inilah Kejaksaan Tinggi Sumut menetapkan TRP tersangka.
Yos menyebut, dalam SPDP itu TRP diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RO Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejati Sumut telah membentuk tim guna mengawasi dan menangani perkara tersebut. Pengawasan akan berlanjut hingga ke proses persidangan di Pengadilan Negeri.
“Atas diterimanya SPDP dari penyidik, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik,” ungkap Yos.
Saat ini, Yos mengatakan Kejati Sumut masih menerima berkas SPDP saja. Selanjutnya masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari BBKSDA Sumut.
“Menunggu pelimpahan berkas (Tahap I) dari penyidik. Perkembangan selanjutnya akan segera kita informasikan,” jelasnya.
TRP Tersangka, Banyak Satwa Dilindungi
Sebelumnya, Tim Gakkum telah menemukan adanya satwa liar pasca penggeledahan rumah Terbit Rencana Peranginangin oleh KPK beberapa waktu lalu.
“BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Evakuasi satwa liar tersebut, dilakukan BBKSDA Sumut bersama petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa 25 Januari 2022.
Dari rumah mewah dan megah milik Terbit disita koleksi satwa liar dilindungi seperti , 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger).
Kemusian, 1 individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu Beo (Gracula religiosa).
“Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi,” sebut Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar.
Reporter: Wijaya Sembiring