INCEK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin (TRP) sebagai tersangka beserta sejumlah orang-orang kepercayaannya. Komisi anti rasuah inipun mengungkap alur dan peran tersangka dalam melakukan suap pengerjaan proyek di pemerintahan kabupaten tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2022) mengatakan, dalam pemeriksaan sementara, Bupati Langkat menggunakan orang-orang kepercayaannya untuk meraup uang dari sejumlah paket proyek di Kabupaten Langkat. Orang-orang tersebut bagian dari keluarga dan koleganya.
Nurul Gufron menyebut, dalam kasus ini TRP diduga menerima suap sebesar Rp 786 juta dari kontraktor bernama Muara Peranginangin (MP). Uang tersebut sebagai upaya mempermudah proses tender dan pengadaan proyek dari nilai Rp 4,3 miliar.
Baca juga: Bupati Langkat Gunakan Kaos dan Celana Ponggol Saat Diperiksa KPK
“Setiap pemenang proyek, akan dimintai uang 15 persen hingga 16,5 persen. Untuk pemenang proyek yang ikut lelang, dipatok 15 persen. Sementara untuk penunjukan langsung, dipatok 16,5 persen,” kata Nurul Gufron.
Muara Peranginangin pun memenangkan tender proyek perbaikan infrastruktur untuk Kabupaten Langkat diduga berkat Iskandar Peranginangin (ISK) yang tak lain abang kandung Bupati Langkat.
Setelah dinyatakan menang, Muara pun menunaikan kewajibannya menyetor fee sesuai yang diminta.
KPK kemudian mengetahui informasi tentang ini dari masyarakat.
Gufron merinci kronologis operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa (18/1/2022). Suap akan dilakukan oleh Muara Peranginangin dan mulai membuntutinya ketika mengambil uang tunai ke bank.
Selanjutnya TRP mengutus orang-orang untuk menerima uang tersebut. Mereka adalah Marcos Surya Abadi, yang merupakan anak buahnya yang juga kontraktor. Kemudian Isfi Syahfitra, dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno.
Sementara TRP dan saudara kandungnya ISK yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, dan juga Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Langkat menunggu di lokasi lain.
“Setelah Muara mengambil uang dan datang ke warung kopi untuk menyerahkan suap Rp 786 juta tersebut, KPK pun bergerak menangkap Marcos Surya Abadi, Sujarno, Isfi dan Muara,”
Masih Segelintir Terungkap
Ghufron mengindikasikan tindak pidana korupsi yang dilakukan TRP baru segelintir yang terungkap. Perusahaan ISK menjadi salah satu pengerjaan sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Langkat yang digunakan TRP.
“Ada juga beberapa proyek yang dikerjakan saudara TRP melalui perusahaan milik ISK,” ungkap Ghufron.
Dalam kasus ini, Plt Kadis PU Kabupaten Langkat, Sujarno belum dijadikan tersangka.
Setelah diamankan, Bupati Langkat dipenjarakan di KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.