OKNUM polisi, Brigadir WW pemasok sabu ke dua oknum hakim PN Rangkasbitung, Banten ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
“Iya benar, Brigadir WW telah ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).
Penyidik juga menahan oknum personel Satuan Sabhara Polrestabes Medan itu. Brigadir WW ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Propam Polda Sumut.
“Saat ini, Brigadir WW ditahan di Dit Tahti Polda Sumut dan masih menjalani pemeriksaan di Propam,” jelas Hadi.
Brigadir WW Terancam Dipecat, Bandar Sabu Oknum Hakim Diburu
Hadi mengungkapkan bahwa penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut tengah mendalami asal sabu didapatkan Brigadir WW dan tengah melakukan pengejaran terhadap seorang bandar narkoba berinisial S.
“Sejauh ini kasus narkoba masih dikembangkan Polda Sumut untuk mendapati jaringan lainnya,” tutur Hadi.
Hadi menjelaskan Brigadir WW bila terbukti bersalah dari hasil persidangan nantinya. Dia terancam dipecat. Hal itu, sebagai komitmen tegas dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak terhadap oknum polisi melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Jika terbukti pecat, PTDH. Itu sudah sanksi yang tegas dari pimpinan, kita tidak mentolerir setiap perilaku anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi dan keluarganya. Jadi sangsinya adalah PTDH,” tegas Hadi.
Kasus ini terungkap setelah kedua oknum hakim PN Rangkasbitung DA dan YR ditangkap BNN Banten. Petugas menangkap keduanya dan diyakini pernah memakai narkoba di kantor masing-masing.
Petugas telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penelusuran pun dilakukan dan terungkap bila barang haram itu didapat keduanya dari WW. Brigadir WW diduga mengirimkan sabu sebesar 20 gram dan mendapat upah sebesar Rp20 juta.***