INCEK.ID – BNN dan Polda Sumut telah memulangkan puluhan warga binaan yang dikerangkeng di rumah Bupati Langkat di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, telah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.
“Masukan dari BNNP bahwa kondisi di sana tidak layak atau tidak memenuhi standar sebagaimana tempat pada umumnya panti rehabilitasi,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (25/1).
“Tidak ada paksaan bagi keluarga menahan anak-anak agar dibawa ke tempat rehabilitasi lain.”
“Tetapi kita tidak memaksakan kemarin karena ada orang tua warga mereka menahan agar untuk tidak dibawa atau dipindahkan ke tempat lain. Informasi yang kita terima keluarganya sudah membawa pulang,” ujarnya.
Hadi mengatakan, pihaknya kini masih terus bekerja untuk mengungkap apakah 30 orang warga binaan tersebut adalah pecandu narkoba dan tersandung kenakalan remaja.
“Hari ini kita coba lakukan screaning. Kita panggil camat mengumpulkan warga kembali yang kemarin berada di sana. Tersisa 20 sampai 30 orang itu untuk dilakukan screaning untuk mengetahui benar atau tidaknya para penghuni itu terpapar narkoba dan kenakalan remaja,” ungkapnya.
Baca juga: Kapolda Sumut Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati langkat Tempat Reahabilitasi Narkoba
Belum Ada Legalitas Pemerintah
Hingga saat ini, pihak BNN Langkat, BNNP Sumut dan Dirkrimum Polda Sumut masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan sejumlah warga binaan yang mengalami luka lebam.
Kemudian terkait ijin lokasi rehabilitasi yang sampai saat ini ternyata belum memiliki legalitas dari pemerintah.
“Terkait dugaan kerja paksa ini terus di gali. Mereka memang tetap ada di tempat tersebut. Kemudian tempat itu tidak ditutup karena bagi mereka layak.”
Baca juga: Pasca OTT KPK, Ditemukan Kerangkeng Perbudakan Pekerja Sawit di Rumah Bupati Langkat
“Terkait dengan perizinan tentu itu diluar konteks kita ya, yang jelas tempat itu tidak memiliki izin,” jelas kabid humas.
Hadi menambahkan, bahwa para warga binaan yang menjalani rehabilitasi juga mendapat persetujuan dari pihak keluarga dengan surat perjanjian yang disepakati antara orangtua dengan pengurus rehabilitasi.
Namun, tidak melalui screaning ataupun assesment sesuai dengan standar rehabilitasi.
Baca juga: Diperiksa KPK, Bupati Langkat Pakai Kaos dan Bercelana Ponggol
Bahkan semua keluarga menolak anaknya dibawa ke panti rehabilitasi sesuai saran dari BNN, karena selama ini mereka tidak dipungut biaya dan dibina sebagai pekerja pabrik olahan kelapa sawit.
“Jadi warga binaan mereka yang beberapa tahun lalu sudah pulih sudah sehat, mereka dijadikan pembina sebagai pengawas untuk membina orang-orang yang dititipkan dalam tempo 3-4 bulan.”
“Jika mereka sudah memiliki keterampilan bisa bekerja, mereka akan dipekerjakan di pabrik sawit milik bupati langkat.”
“Betul memang informasinya mereka tidak mendapatkan gaji. Tetapi, kebutuhan sandang kemudian makan dan sebagainya, itu informasinya di penuhi,” kata Hadi.
Sebelumnya, pihak Migran Care Indonesia menemui adanya dugaan perbudakan modern yang dilakukan bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin terhadap para pekerja.
Mereka ditemukan menghuni ruangan krangkeng atau sel penjara yang berada di belakang halaman rumah pribadinya.
Bahkan, adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap para pekerja.