KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan berkas perkara perdagangan individu bayi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dengan tersangka berinisial Tom (18) dinyatakan lengkap.
“Iya benar. Kasus perdagangan Orangutan Sumatera sudah P-21,” ungkap Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (20/7/2022).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menyebutkan, bila tersangka Tom dijerat atas memperniagakan satwa dilindungi.
“Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka TDR yang disangka melanggar Pasal 21 (2) huruf b Jo Pasal 40 (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dinyatakan sudah lengkap,” jelasnya.
Yos Tarigan menjelaskan, dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, langkah selanjutnya, pihaknya menunggu pelimpahan tahap kedua. Yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti maka jaksa segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” jabar Yos A Tarigan.
Kasus perdagangan Orangutan Sumatera ini diungkap oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara. Bayi Orangutan Sumatera berumur 4 bulan itu berhasil diselamatkan.
Penangkapan tersebut, petugas amankan lima orang di depan perumahan mewah, Komplek Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, pada 28 April 2022 lalu. Aksi ini dikomandoi seorang remaja pria yang masih dibawah umur, berinisial Tom (18). Empat lainnya, AR (20), HY (18), RHN (17) dan PAS (17).
Berselang beberapa hari, penyidik menetapkan Tom sebagai tersangka dan empat lainnya berstatus saksi. Namun, Tom ditangguhkan penyidik dan hanya diwajibkan lapor.
Orangutan Sumatera Diambang Kepunahan
Orangutan Sumatera salah satu dari tiga spesies yang habitatnya di Indonesia. Lainnya, Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis).
Berdasarkan daftar merah the International Union for Conservation of Nature (IUCN), ketiganya berstatus kritis (Critically Endangered/CR). Status kritis artinya hanya satu tingkat lagi menuju kepunahan di alam liar dan punah sepenuhnya.***