SEORANG penumpang pesawat warga Aceh ditangkap usai kedapatan selundupkan sabu seberat 1.105 gram di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) Deliserdang, Selasa (15/2/2022).
Branch Communication & Legal Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kualanamu Chandra Gumilar saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Pihaknya menyerahkan proses hukum kepada pohak kepolisian.
“Barang yang dibawa penumpang itu sudah dilakukan tes. hasilnya narkotika seberat 1.105 gram,” ungkap Chandra dalam keterangannya.
Diketahui, identitas calon penumpang pesawat tersebut berinisial MS (32) warga Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh. Petugas mengamankan MS pada area pemeriksaan SCP II terminal Bandara KNIA, Selasa (15/2/2022) sekira pukul 04:20 WIB.
Kuat dugaan, sabu-sabu tersebut akan dikirimkan ke Jakarta. Hal ini berdasarkan tujuan keberangkatan MS yang menumpang pesawat Air Asia rute Medan- Jakarta.

Baca juga: Suryati Takut Pulang, Anak Durhaka Diburu Polisi Bawa Kabur Dua Cucu
Terungkapnya kasus penumpang pesawat selundupkan sabu ini bermula adanya kecurigaan petugas, saat calon penumpang tujuan Cengkareng,Jakarta tersebut melewati pemeriksaan mesin X-Ray lantai II KNIA.
Petugas yang curiga memeriksa barang bawaan penumpang dan menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 1.105 gram. Dari pemeriksaan petugas, tersangka mengakui perbuatannya sengaja membawa sabu untuk diantar ke Jakarta.
Reporter: Zul Iqbal