SEJUMLAH aset dan rumah mewah Indra Kenz di kota Medan dan Deliserdang telah disita tim dari Bareskrim Polri, hari ini Rabu (9/3/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Polisi menduga rumah tersebut sebagai pencucian uang terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Pantauan wartawan di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (9/3/2022), polisi telah menyegel rumah tersebut.
Segel berbunyi: “Rumah ini dalam proses pengawasan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.” Tertanda atas nama Kompol Karta.
Sebelumnya, polisi mendatangi rumah Crazy Rich Medan ini yang ia berikan kepada orang tuanya. Namun polisi belum memberikan tanda penyegelan atau garis polisi di rumah ini.
Rumah ini dikabarkan dibeli oleh Indra Kenz senilai Rp 5 miliar.
Melansir dari YouTube YouTube Indra Kenz, rumah tersebut masih dalam proses renovasi. Namun, kondisinya rumah itu terlihat sudah siap huni.

Warga sekitar mengatakan, baik pemilik atau Indra Kenz sendiri jarang mengunjunginya.
“Sudah beberapa Minggu ini gak pernah lihat ada yang ngunjungi. Kecuali pengantar surat sekali,” kata salah seorang warga bernam Mei.
Baca juga: Indra Kenz Pernah Dilaporkan ke Polda Sumut Soal Binomo, Begini Kata Polisi
Polisi Sita Rumah, Indra Kenz Terjerat Pasal Pencucian Uang
Kedatangan Bareskrim Polri menyambangi kota Medan pada Rabu 9 Maret 2022 merupakan rangkaian penyidikan Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Kedatangan Bareskrim hari ini berkaitan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz yang ada di Medan dan beberapa lokasi lainnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Indra Kenz tersangka karena telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.