Delapan orang tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin ditahan Polda Sumut. Para tersangka tersebut, termasuk anak kandung Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Dewa Peranginangin
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan, kedelapan tersangka, yakni HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP serta anak Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Dewa Peranginangin dijebloskan ke penjara sejak Jumat (8/4/2022) dini hari.
“Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan, baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang, setelah gelar perkara kepada delapan tersangka dilakukan penahanan,” kata Panca dalam keterangan resminya di Mapolda Sumut.
Panca menyampaikan hal tersebut di Mapolda Sumut bersama Komnas HAM, LPSK dan Kompolnas serta Kejaksaan Tinggi, di lokasi juga terlihat delapan tersangka mengenakan baju tahanan berwarna merah. Para tersangka diduga kuat turut serta menganiaya tiga tahanan kerangkeng hingga meninggal dunia.
Dengan memakai baju merah tahanan dan tangan diborgol, kedelapan tersangka dihadapkan dalam konferensi pers tersebut. Tak terkecuali anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Peranginangin yang mengenakan celana pendek berwarna cokelat. Kedua tangannya pun nampak menggunakan borgol terikat.
Baca juga: Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA Tersangka Kerangkeng Manusia
Korban Lain Kasus Kerangkeng Manusia Ditelusuri
Panca menuturkan Polda Sumut memiliki waktu 20 hari menyelesaikan perkara ini. Jika dalam tempo tersebut penyidikan selesai maka mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Penahanan di rutan Polda Sumut selama 20 hari kedepan. Ini artinya waktu sudah mulai berjalan karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kita temukan,” jelas Panca.
Polisi masih membuka ruang adanya tersangka lain. Saat ini mereka berusaha merampungkan perkara ini agar tepat waktu. Polda Sumut meminta kepada masyarakat agar berani melaporkan apabila pernah menjadi korban penyiksaan di kerangkeng manusia itu. Selain itu, polisi juga masih menerima masukan dari LPSK dan Komnas HAM.
“Bahwa yang lain, informasi yang kita terima sambil berjalan menuntaskan perkara pokok ini. Tidak menutup kemungkinan kami menerima informasi dari LPSK yang belum karena kita masih menangani perkara ini meskipun kita telah melimpahkan ke penuntut umum,” pungkas Panca.