POLDA Sumut pastikan 5 oknum polisi tidak terlibat kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumut, kelima personel tersebut terbukti tidak terlibat dalam kasus kerangkeng tersebut.
“Terkait apa peran kelimanya, mereka adalah mengetahui. Tetapi, mereka tidak melaporkan kepada atasannya atau pimpinannya,” sebut Hadi kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Kelima personel tersebut, adalah 4 polisi yang bertugas di Polres Langkat. Sementara satu personil Polres Binjai hanya mengetahui aktivitas kerangkeng manusia tersebut, namun tidak melapor.
- Cek juga: 10 Oknum TNI Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif
- Cek juga: Dua Kuburan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Dibongkar, Polisi Terus Lakukan Pengembangan
Ini Sanksi 5 Personel yang Mengetahui Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif
Atas hal itu, Hadi mengungkapkan bahwa Bidang Propam Polda Sumut sudah melakukan sidang kode etik terhadap 5 personel kepolisian tersebut. Kelima polisi itu akan menerima sanksi yang beragam.
“Sanksinya ada yang demosi, ada yang penundaan kenaikan pangkat, mutasi, tidak menerima gaji berkala. Ada berbagai macam sanksi kepada kelima orang itu, sesuai dengan perannya masing-masing. Dan itu sudah kita sidangkan,” jelas mantan Wadirlantas Kalimantan Tengah itu.
Hadi menegaskan, proses pemeriksaan terhadap kelima polisi tersebut sudah sesuai prosedur dan peraturan institusi Polri. Dengan demikian, pengusutan keterlibatan 5 oknum polisi itu sudah selesai.
“Jadi untuk anggota Polri yang diduga mengetahui itu, clear, sudah kita lakukan proses dan tindakan tegas dari pimpinan Polda Sumatera Utara,” pungkas Hadi. ***