Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi karena menjual sabu-sabu. Sang istri ditangkap saat memegang tas berisi sabu.
Pasutri itu ditangkap di rumah mereka di Jalan Elang Gang Mancis, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Kini, keduanya mendekam di sel Polres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka pasutri yang ditangkap Andi Putra alias Andi (35) yang berprofesi sebagai nelayan dan istrinya, Suti Artina alias Tina (24), ibu rumah tangga,” ungkap Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi, Kamis (19/5/2022).
Reynold mengatakan penangkapan pasutri tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Keduanya menjual barang haram tersebut di rumah mereka. Laporan masyarakat menyebutkan, peredaran narkotika yaitu sering terjadi transaksi sabu-sabu di Jalan Elang Gang Mancis.
Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit I Ipda HA Karo-Karo melakukan penyelidikan dan telah mengetahui pemilik rumah tempat jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh suami istri tersebut.
Baca juga: Polisi Ciduk Oknum Kepala Lingkungan di Medan Nyambi Bandar Narkoba
Polisi Buru Pemasok Sabu ke Suami Istri
Katanya, personel yang melakukan penyamaran, langsung mendatangi rumah keduanya. Tersangka Andi dan Tina ditangkap saat itu sedang berada di rumah. Penangkapan tersebut, petugas sita sabu sebanyak 15 gram dengan harga Rp7.500.000.
“Begitu melihat kedatangan tim, Tina langsung membuang sebuah tas kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 17 bungkus dan 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis ganja,” jelas Reynold.
Petugas kini memburu pemasok sabu-sabu tersebut kepada tersangka Andi dan Tina. Identitas pemasok barang tersebut telah diketahui petugas.
“Tersangka Andi mengaku bahwa memperoleh sabu dari seorang pria yang berinisial H (belum tertangkap),” beber Reynold.
Suami istri tersebut kini mendekam dalam sel penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs) pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun.