INCEK.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke -78 Republik Indonesia, sebanyak 20.238 narapidana dewasa maupun anak terima remisi dari pemerintah.
“Sehubungan dengan perayaan 17 Agustus 2023, sebanyak 20.238 narapidana terima remisi umum. Jumlah ini terdiri dari 20.163 narapidana dewasa dan 75 narapidana anak,” kata Bambang Suhendra, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, pada hari Kamis, (17/8/2023).
Bambang menjelaskan dari narapidana dewasa berjumlah 20.163 orang menerima remisi. Yang memperoleh remisi umum (RU I) 19.609 orang dan RU II 554.
“Jumlah anak yang mendapatkan remisi, sebanyak 70 orang mendapatkan remisi kategori RU I, sementara 5 orang lainnya mendapatkan remisi kategori RU II,” jelasnya.
Baca juga: Mantan Jubir FPI Munarman Ikrarkan Kesetian Kepada NKRI di Rutan Salemba
Bambang mengatakan, penerima remisi umum terdiri narapidana dewasa dan narapidana anak. Di mana pemotongan masa tahanan RU I, yakni 1 bulan hingga 6 bulan. Kemudian RU II dengan menerima pemotongan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan.
Bambang mengungkapkan untuk syarat narapidana dan anak yang berhak untuk Memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023, yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya tiga bulan.
Kemudian, Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan, terhitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2023. Belum berumur 18 tahun.
“Tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi. Selain itu, narapidana juga harus telah mengikuti program pembinaan yang diadakan oleh LPKA dan memiliki predikat baik,” terang Bambang.
Bambang menambahkan untuk jumlah narapidana dan tahanan menghuni Rutan dan Lapas se-Sumut hingga 16 Agustus 2023, berjumlah 31.921 orang. Dengan perincian, narapidana pria 24.050 orang dan narapidana prempuan 1.029 orang. Tahanan pria 6.564 orang dan tahanan perempuan 278 orang.
“Terdapat 199 narapidana laki-laki dan 2 narapidana perempuan. Selanjutnya, dari tahanan anak, terdiri dari 108 tahanan laki-laki dan 2 tahanan perempuan,” ungkapnya.