Polda Sumut menetapkan 14 orang yang terlibat dalam judi online Apin BK ditetapkan sebagai tersangka dan 1 orang sebagai saksi. Penetapan ini usai penyidik memeriksa ke-15 orang tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, ke-15 orang itu masing-masing memiliki peran berbeda.
“Benar, ke-14 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang sebagai marketing, 8 orang sebagai operator atau CS, dan 3 orang sebagai telemarketing,” jelas Hadi.
Sementara, 1 orang masih berstatus sebagai saksi karena bergabung dalam tindak pidana judi online di TKP Cafe Warna Warni dan baru saja bergabung. Hadi menegaskan, ke-14 tersangka itu kini menjalani penahanan di RTP Mapolda Sumut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” terang Hadi.
Baca juga: Kasus Bos Judi Online, Polda Sumut Cekal Anak dan Istri Apin BK
Apin BK Kabur, Istri dan Anak Mangkir Diperiksa
Sebelumnya Polda Sumut meminta Imigrasi untuk mencekal anak dan istri bos judi online di Sumatera Utara, Apin BK. Pencegahan bepergian ke luar negeri itu dilakukan selama 20 hari kedepan.
Pencekalan itu dilakukan karena anak, istri dan keluarga lain Apin BK tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Polda Sumut sudah meminta Imigrasi untuk mencekal keluarga Apin. Pencekalan selama 20 hari ke depan,” kata Hadi.
Pemanggilan keluarga Apin BK itu sebagai saksi atas kasus judi online di Komplek Cemara Asri. Dalam kasus ini, Apin BK ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam perburuan buronan Interpol.
Hadi menegaskan, mangkirnya keluarga Apin BK ini membuat penyidik akan mengambil langkah hukum. Mereka akan diminta pertanggungjawaban dihadapan hukum.
“Penyidik akan terus mendalami termasuk proses terhadap keluarganya (anak istrinya). Tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban hukum pidana kepada keluarganya,” jelas Hadi.***